Menurut Titi, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif dalam menata efektivitas kerja parlemen tanpa harus membatasi partai politik yang telah memperoleh mandat pemilih untuk mendapatkan kursi di DPR.

Ia berpandangan, pemerintah dan DPR sebaiknya lebih memfokuskan penataan pada konsolidasi kekuatan politik di internal parlemen ketimbang membatasi kelayakan partai politik untuk masuk Senayan.

“Penyederhanaan sistem kepartaian idealnya tidak dilakukan dengan cara membendung keterwakilan partai di parlemen,” kata Titi.

Iklan

Wacana perubahan parliamentary threshold sendiri menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain sistem pemilu ke depan. MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta hubungan antara suara pemilih dan alokasi kursi DPR. (*/rnc)