Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengkritik wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Ia mengusulkan agar ambang batas tersebut dihapus atau, jika tetap dipertahankan, ditetapkan maksimal 1 persen.
Menurut Titi, kebijakan tersebut penting dikaji karena berkaitan langsung dengan jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR atau wasted votes.
“Usulan saya adalah menghapus ambang batas parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari suara sah nasional,” kata Titi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Titi menjelaskan, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak ikut diperhitungkan dalam konversi suara menjadi kursi DPR.
Suara tersebut berasal dari pemilih yang memberikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu, tetapi partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas nasional yang ditentukan untuk mengikuti penghitungan perolehan kursi DPR.
Karena itu, menurut Titi, penentuan besaran parliamentary threshold harus didasarkan pada kajian akademis dan simulasi yang mendalam. Kajian tersebut perlu melihat dampaknya terhadap proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh partai politik di parlemen.
Titi Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Titi juga mengingatkan wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan