Jakarta, RakyatNTT.ID – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mengkritik wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen. Ia mengusulkan agar ambang batas tersebut dihapus atau, jika tetap dipertahankan, ditetapkan maksimal 1 persen.

Menurut Titi, kebijakan tersebut penting dikaji karena berkaitan langsung dengan jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR atau wasted votes.

“Usulan saya adalah menghapus ambang batas parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari suara sah nasional,” kata Titi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Iklan

Titi menjelaskan, ambang batas parlemen yang terlalu tinggi berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak ikut diperhitungkan dalam konversi suara menjadi kursi DPR.

Suara tersebut berasal dari pemilih yang memberikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu, tetapi partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas nasional yang ditentukan untuk mengikuti penghitungan perolehan kursi DPR.

Karena itu, menurut Titi, penentuan besaran parliamentary threshold harus didasarkan pada kajian akademis dan simulasi yang mendalam. Kajian tersebut perlu melihat dampaknya terhadap proporsionalitas antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh partai politik di parlemen.

Titi Ingatkan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Titi juga mengingatkan wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen perlu mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam menentukan angka 4 persen. MK juga menyoroti dampak ambang batas terhadap konversi suara sah menjadi kursi DPR dan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.

“Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan angka yang jauh lebih tinggi,” tutur Titi.

Tawarkan Ambang Batas Pembentukan Fraksi

Sebagai alternatif untuk menyederhanakan kerja politik di parlemen, Titi mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi.

Dalam skema tersebut, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR tetapi belum memenuhi syarat minimum untuk membentuk fraksi secara mandiri dapat bergabung dengan partai politik lain dalam membentuk fraksi gabungan.

“Dengan demikian, yang disederhanakan adalah pengelompokan kerja di DPR, bukan otomatis menghapus perolehan kursi partai. Tujuannya mengonsolidasikan kerja parlemen sambil tetap menghormati kursi perwakilan yang diperoleh melalui mandat rakyat,” jelasnya.

Menurut Titi, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif dalam menata efektivitas kerja parlemen tanpa harus membatasi partai politik yang telah memperoleh mandat pemilih untuk mendapatkan kursi di DPR.

Ia berpandangan, pemerintah dan DPR sebaiknya lebih memfokuskan penataan pada konsolidasi kekuatan politik di internal parlemen ketimbang membatasi kelayakan partai politik untuk masuk Senayan.

“Penyederhanaan sistem kepartaian idealnya tidak dilakukan dengan cara membendung keterwakilan partai di parlemen,” kata Titi.

Wacana perubahan parliamentary threshold sendiri menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain sistem pemilu ke depan. MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menekankan pentingnya mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta hubungan antara suara pemilih dan alokasi kursi DPR. (*/rnc)