Dalam pembangunan K-SIGN, pemerintah daerah menurut Paulus berperan membantu proses sosialisasi bersama ATR/BPN dan KKP kepada masyarakat pemilik lahan.

Sementara persoalan penilaian oleh KJPP, pembayaran kompensasi, skema bagi hasil dengan masyarakat maupun kemungkinan pembelian lahan, menurut dia, menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan kesepakatan dengan warga.

Paulus juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Iklan

Ia bahkan menduga adanya pihak tertentu yang ikut mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar ketentuan.

Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Bupati dan belum disertai penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud.

Bupati akan Temui Menteri KKP

Paulus mengatakan persoalan antara masyarakat pemilik lahan dan pelaksana proyek perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Besok saya ketemu Menteri KKP untuk laporkan masalah ini untuk diselesaikan,” kata Paulus.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara pemilik lahan dan pemerintah mengenai status pembayaran kompensasi, persoalan K-SIGN di Rote Ndao kini membutuhkan kejelasan mengenai data kepemilikan dan luas lahan, mekanisme pembayaran, hasil penilaian KJPP, serta pihak yang bertanggung jawab atas proses kompensasi.