Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Jika kompensasi tidak dibayarkan maka keluarkan lahan kami dari area K-SIGN serta tata kembali seperti semula. Kalau tidak, kami bongkar tanggul,” katanya.
Atas dasar itu, Nikson bersama pihak pemilik lahan kemudian melakukan pembongkaran tanggul yang berada tepat di area lahan mereka pada Minggu (27/9/2026).
Nindya Karya Sebut Kompensasi Kewenangan Pemerintah Pusat
Wakil Manager Project PT Nindya Karya, Eko Suhartono, membenarkan pihaknya telah mengetahui adanya pembongkaran tanggul di Pond 0.
Saat dikonfirmasi Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, Eko mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Rote Timur.
Koordinasi tersebut, menurut Eko, dilakukan untuk mendorong pendekatan dan mediasi dengan masyarakat agar tanggul kembali ditutup sehingga tidak menimbulkan persoalan atau dampak baru.
Terkait pembayaran kompensasi, Eko menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Nindya Karya hanya sebagai pelaksana fisik proyek,” demikian penjelasan Eko sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya dapat membantu memfasilitasi apabila terdapat persoalan di lapangan, tetapi keputusan mengenai kompensasi bukan berada pada kewenangan Nindya Karya.
Bupati: Kompensasi Rp10 Juta per Hektare Sudah Dibayarkan
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk memberikan penjelasan berbeda terkait persoalan tersebut.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan