“Komitmen ini terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan, kualitas pelayanan, dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi, termasuk dengan memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, demi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan energi yang aman, tepat, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi pelayanan di SPBU.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada Pertamina melalui Pertamina Contact Center 135.

Iklan

Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (*/rnc)