Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Karena itu, kebijakan yang hanya menjadikan omzet sebagai ukuran utama perpajakan berpotensi menimbulkan beban yang tidak proporsional, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan rendah.
“Jangan sampai UMKM terlihat besar dari omzet, tetapi sebenarnya keuntungan bersihnya kecil. Negara harus memastikan bahwa pajak tidak menggerus modal kerja yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha,” katanya.
Jangan Bebani UMKM yang Sedang Tumbuh
Tama berpandangan bahwa UMKM seharusnya tidak menjadi sasaran utama peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Pemerintah dinilai perlu memberikan ruang yang cukup agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat bertahan, berkembang, menciptakan lapangan kerja, kemudian naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Menurut Tama, ketika UMKM berhasil berkembang, basis penerimaan negara dari sektor tersebut justru berpotensi menjadi lebih besar.
“Jangan buru-buru memajaki usaha kecil yang sedang berjuang tumbuh. Lebih baik pemerintah membantu UMKM naik kelas. Ketika UMKM berubah menjadi usaha menengah dan besar, negara justru akan mendapatkan basis penerimaan pajak yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi batas omzet Rp500 juta perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan UMKM yang lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan