Selain itu, polisi melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum.

Tersangka telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi sebelumnya mendata 13 anak sebagai korban. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila ditemukan korban lain dalam proses penyidikan.

Iklan

Polres Sumba Barat juga menyiapkan trauma healing bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.

Pada Rabu (9/9/2026), Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orangtua atau wali korban untuk membahas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam rencana trauma healing, terdapat 14 anak yang akan mendapatkan pendampingan.

Kegiatan tersebut meliputi USEFT, makan siang, pelayanan kesehatan gratis, pelayanan psikologis, bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta bakti pendidikan.

Pendampingan psikologis melibatkan psikolog dari DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Polres Sumba Barat juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim bagi masyarakat yang mengetahui adanya korban atau informasi lain terkait perkara tersebut.