Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kalau sudah berani menerima laporan, kemudian diperiksa, jangan setelah itu diam. Masyarakat juga menjadi malas melapor kalau laporan tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Enny Tegaskan Tak Intervensi Penegak Hukum
Enny menegaskan pernyataannya disampaikan sebagai masyarakat dan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
Ia mengatakan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia hanya berharap setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya juga masyarakat sekarang, bukan Ketua DPRD. Jadi saya tidak melakukan intervensi. Saya hanya menyampaikan sebagai masyarakat,” katanya.
Enny berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Alor dapat bekerja secara profesional, transparan dan konsisten dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Slogan Polisi itu kan presisi. Presisi itu artinya menindaklanjuti laporan demi kebenaran dan keadilan untuk hukum di Kabupaten Alor yang kita cintai ini,” pungkas Enny. (rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan