“Yang pertama, Pak Bupati harus memberikan pendelegasian kepada Wakil Bupati apabila beliau pergi berobat untuk kesembuhannya. Kalau memang sakitnya permanen, beliau harus berbesar hati untuk mengundurkan diri dan menyerahkan tongkat estafet kepada yang lain,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pergantian Wakil Bupati, Enny menegaskan prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan partai politik pengusung pasangan kepala daerah.

Soroti Dugaan Gratifikasi Empat Pejabat

Selain persoalan pemerintahan dan kepemimpinan daerah, Enny turut menyoroti isu dugaan gratifikasi yang sebelumnya dikaitkan dengan empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.

Ia mempertanyakan pernyataan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Bupati.

Menurut Enny, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan sesuai aturan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.

“Untuk Inspektorat memeriksa empat pejabat itu, menurut saya tidak perlu harus menunggu petunjuk Bupati. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, Inspektorat maupun APH bisa mengambil langkah sesuai aturan,” katanya.