Pernyataan tersebut merupakan pandangan Chornelis. Penentuan pasal yang diterapkan dan ancaman pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Chornelis mengatakan, efek jera menjadi salah satu alasan dirinya mendorong proses hukum dilakukan secara tegas.

Menurut dia, terbongkarnya satu perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak menutup kemungkinan adanya perkara lain yang belum terungkap.

Iklan

“Kita kan tidak tahu, ini baru terbongkar satu saja kasus. Mungkin juga masih ada banyak kasus. Saya tidak bilang hanya khusus di sekolah, mungkin di tempat-tempat lain, mungkin di kegiatan-kegiatan lain itu ada, hanya belum terbongkar,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi tolok ukur bagi keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak dugaan tindak pidana sesuai hukum.

“Efek jera itu harus ada,” tegas Chornelis.

Ia juga menyatakan Laskar Kuda Putih akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Menurut Chornelis, apabila penanganan perkara dinilai tidak sesuai dengan harapan pihaknya, Laskar Kuda Putih tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.