Menurut Ferry, berbagai masukan tersebut menjadi bahan dalam merumuskan perubahan aturan pemilu yang dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi representasi suara pemilih.

Partai Nonparlemen Usulkan Verifikasi Faktual Dihapus

Selain parliamentary threshold, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik.

Partai-partai nonparlemen yang telah mengikuti pemilu dinilai tidak perlu kembali menjalani verifikasi faktual untuk mengikuti pemilu berikutnya. GKSR mengusulkan agar partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu cukup menjalani verifikasi administrasi.

Iklan

Usulan tersebut menjadi salah satu bagian dari rumusan RUU Pemilu versi GKSR yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah.

Ferry mengatakan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR akan terus mengawal pembahasan regulasi kepemiluan agar aspirasi mereka masuk dalam proses legislasi.

Di sisi lain, pembahasan mengenai parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 memang menjadi salah satu isu yang masih berkembang. Dalam putusannya, MK tidak menetapkan angka baru secara spesifik, tetapi memerintahkan adanya perubahan norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan konstitusional yang telah ditentukan.