Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Marselus, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa kepengurusan hasil RALB telah memperoleh pengesahan secara administrasi hukum negara dan telah terdaftar di Kementerian Koperasi.
Dengan berakhirnya polemik tersebut, ia mengajak seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari untuk kembali bersatu dan memperkuat persaudaraan demi keberlangsungan koperasi.
“Saya mengimbau para anggota yang terhormat agar mari kita sama-sama bergandengan tangan kembali, mempererat tali persaudaraan di dalam tubuh Koperasi Swastisari sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kita semua,” pungkasnya. (rnc04)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan