Rusding menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS NTT akan memberikan sejumlah layanan, antara lain konsultasi hukum secara langsung maupun daring, pendampingan dalam proses hukum, penyuluhan dan edukasi hukum, mediasi dan negosiasi, sekolah hukum bagi masyarakat dan pejabat publik, serta pelatihan bagi pendamping hukum. “Dengan hadirnya rumah advokasi hukum ini, PKS bisa membuat pencerahan dan edukasi yang baik kepada masyarakat kita yang ada di lapisan paling bawah,” katanya. (*/rnc)