Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan birokrat senior Alfred Zacharias menilai fenomena disharmonisasi hingga pecah kongsi antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masih kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kondisi tersebut dinilai serius karena berdampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan, efektivitas pembangunan, serta kualitas pelayanan publik.
Menurut Alfred, berbagai kajian pemerintahan dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa konflik antara kepala daerah dan wakilnya bukan persoalan baru.
Akar masalahnya umumnya bersumber dari perbedaan kepentingan politik, gaya kepemimpinan, hingga lemahnya tata kelola relasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan daerah.
“Disharmonisasi ini tidak boleh dipandang sebagai konflik personal semata, tetapi sebagai persoalan sistemik yang mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao ini di Kupang, Jumat, 23 Januari 2026.
13 Faktor Penyebab Disharmonisasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Alfred menguraikan sedikitnya 13 faktor utama yang kerap memicu konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain:
- Perbedaan visi, misi, dan prioritas pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan
- Perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan, termasuk konflik kepentingan pribadi maupun kelompok
- Minimnya komunikasi, koordinasi, keterbukaan, dan kerja sama antara kepala daerah dan wakilnya
- Ketidakjelasan regulasi pembagian tugas dan kewenangan, di mana peran wakil kepala daerah sering dianggap bersifat residual atau sekadar “ban serep”
- Perbedaan gaya dan karakter kepemimpinan yang sulit disinergikan
- Politik pragmatis serta adanya pengaruh dan intervensi pihak luar, seperti partai politik, kelompok kepentingan, atau tim sukses
- Koalisi Pilkada yang bersifat simbolik, hanya untuk memenangkan pemilihan tanpa komitmen menjaga soliditas pemerintahan
- Persiapan menghadapi Pilkada berikutnya, di mana masing-masing mulai membangun basis politik dan sosial sendiri
- Dominasi kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis, taktis, dan teknis tanpa melibatkan wakil kepala daerah, termasuk dalam penganggaran, proyek pembangunan, dan penataan birokrasi. Timbul sikap One Man Show dalam pemerintahan, meskipun sesuai aturan, domain otorisator berada dan merupakan hak Kepala Daerah baik di bidang keuangan, kepegawaian maupun aset daerah. Termasuk akses terhadap sumber-sumber ekonomi dan politik daerah.
- Persaingan simbolik dan perebutan panggung publik demi pencitraan dan peningkatan elektabilitas
- Perbedaan latar belakang pengetahuan dan pengalaman, yang memicu ego, arogansi, dan perilaku kepemimpinan tidak etis (unethical leadership behavior).
- Pengabaian peran wakil kepala daerah secara protokoler, seperti tidak dilibatkan dalam agenda strategis pemerintahan.
- Tidak konsisten dalam merealisasikan janji politik yang disampaikan saat Pilkada.
Kondisi tersebut kerap berujung pada konflik moral dan dilema etis, yang pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Perspektif Ilmu dan Etika Pemerintahan
Lebih lanjut, Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan UNPAD Bandung ini menjelaskan dalam perspektif Ilmu dan Etika Pemerintahan (Kibernologi), sistem pemerintahan daerah menegaskan bahwa kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya bersifat saling menguatkan (amplification) dan tidak dapat dipisahkan (simplification).
