Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan, akses maupun kemampuan ekonomi yang memadai ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, rumah advokasi diharapkan menjadi tempat masyarakat mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.
Nurul mengatakan, Rumah Advokasi Hukum PKS juga memiliki fungsi meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat serta membangun jaringan dengan advokat, paralegal, akademisi dan berbagai elemen masyarakat.
“Kita membela orang yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Ini adalah prinsip penting yang harus menjadi ruh dari rumah advokasi hukum PKS,” ujar Nurul.
Ia berharap rumah advokasi tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat NTT melalui pelayanan, edukasi dan pendampingan hukum.
“Setelah ini harus ada pelayanan, harus ada program, harus ada edukasi hukum kepada masyarakat, harus ada pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PKS NTT Rusding mengatakan, Rumah Advokasi Hukum PKS merupakan terobosan untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan secara mudah, adil dan bermartabat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Menurutnya, kehadiran rumah advokasi ini menjadi bagian dari komitmen PKS untuk hadir memberikan pelayanan, pemberdayaan dan pembelaan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan