Seba, RakyatNTT.ID – Potret kesejahteraan tenaga pendidik di Nusa Tenggara Timur kembali menjadi sorotan. Sebanyak 11 guru honorer Komite di SMK Negeri 1 Sabu Barat dilaporkan belum menerima gaji selama 13 bulan, meski tetap menjalankan tugas mengajar sejak 2025 hingga pertengahan 2026.

Merasa hak mereka tidak dipenuhi, para guru kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Aduan itu ditindaklanjuti melalui rapat mediasi yang menghadirkan pihak sekolah, pengurus komite, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta para guru pada Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji guru honor Komite yang seharusnya diterima sebesar Rp1.200.000 per bulan belum dibayarkan selama 13 bulan, yakni periode April–Desember 2025 dan April–Juni 2026.

Dalam forum mediasi tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji.

Tiga Kesepakatan Penyelesaian

Pertemuan menghasilkan tiga keputusan utama sebagai dasar penyelesaian hak para guru.

Pertama, pengurus Komite SMK Negeri 1 Sabu Barat diminta segera menggelar rapat evaluasi kepengurusan, termasuk menyampaikan pertanggungjawaban keuangan, target dan realisasi pendapatan, bukti belanja, serta data siswa yang belum membayar iuran komite.