Kupang, RakyatNTT.ID – Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang memasuki ranah hukum.

Pengurus PBVSI Kota Kupang yang mengklaim sebagai kepengurusan sah dan definitif, melalui tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners, resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Tim penasihat hukum yang mendampingi pengurus definitif terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H., dan Chris M. Bani, S.H.

Empat Orang Dilaporkan

Penasihat hukum PBVSI Kota Kupang, Andryan Ebenhaiser Boling, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan setiap kegiatan yang menggunakan nama PBVSI memiliki dasar kewenangan dan mengikuti aturan organisasi.

Dalam laporan polisi tersebut, terdapat empat orang yang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.