Jakarta, RakyatNTT.ID – Pinjaman online atau pinjol ilegal 2026 masih menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mencatat sebanyak 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal diterima sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait pinjol ilegal mendominasi dengan 22.394 laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa selain pinjol ilegal, masyarakat juga melaporkan aktivitas investasi dan gadai ilegal.

Rinciannya terdiri dari:

  • 22.394 pengaduan pinjol illegal
  • 3.161 pengaduan investasi ilegal
  • 174 pengaduan gadai ilegal

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah semakin berkembangnya layanan keuangan berbasis digital.

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang ditemukan.