Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Gubernur menilai keberadaan rumah advokasi tersebut sangat tepat, terutama karena masih terdapat masyarakat yang menghadapi keterbatasan informasi, pendampingan maupun kemampuan ekonomi dalam mengakses layanan hukum.
“Melalui Rumah Advokasi Hukum ini juga sebagai cara agar penyelesaian hukum secara berkeadilan bagi para pihak, sehingga dapat membantu penyelesaian banyak masalah hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan,” katanya.
Gubernur Melki juga menegaskan agar pelayanan Rumah Advokasi Hukum PKS terbuka bagi seluruh masyarakat NTT tanpa membedakan latar belakang. “Sejauh ada warga negara Indonesia yang tinggal di NTT, berdomisili di NTT, bekerja di NTT, yang datang mengadu di PKS, maka diharapkan PKS mengurusnya dengan baik,” tegasnya.
Selain sebagai tempat advokasi dan penyelesaian persoalan hukum, Gubernur Melki berharap Rumah Advokasi Hukum PKS dapat berkembang menjadi pusat edukasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat NTT. Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum penting untuk mencegah konflik sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
Komitmen PKS untuk Bantu Masyarakat
Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS Nurul Amalia mengatakan, peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT bukan sekadar peresmian lembaga, tetapi penegasan komitmen PKS untuk hadir memberikan perlindungan, pendampingan, edukasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan