Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selanjutnya, Umar Mubdi (Kompas, 3/7/2026) mempertanyakan pemenuhan isi putusan MK tersebut, yakni kejelasan pos anggaran pengganti. MK memerintahkan MBG dialihkan ke pos kesehatan atau perlindungan sosial mulai 2028, tetapi putusan MK tidak merinci mekanisme peralihannya. Tanpa desain fiskal yang jelas sejak sekarang, ada resiko peralihan itu hanya berpindah label tanpa perubahan substansi, MBG tetap dianggarkan besar, hanya berganti nomenklatur pos. Kemudian, disiplin dalam merumuskan penjelasan pasal ke depan. Pasal 22 Ayat (3) inkonstitusional bersyarat karena memperluas norma, bukan sekedar menerangkannya. Preseden ini semestinya menjadi rambu bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun anggaran-anggaran berikutnya agar praktik “menitipkan” program baru lewat penjelasan pasal tidak terulang pada isu lain di luar MBG.
Persoalan pasca putusan MK seperti itu sesungguhnya bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejumlah putrusan MK yang memberi tenggat kepada pembentuk kebijakan kerap menghadapi tantangan yang sama. Kepatuhan yang lambat atau bahkan pengabaian diam-diam begitu tenggat masih terasa jauh. Putusan MK yang memberi dua tahun seperti ini rentan kehilangan urgensi begitu perhatian publik beralih ke isu lain.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan