Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
* Josef Mario Monteiro
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Nusa Cendana Kupang
Pengalokasian anggaran pendidikan pada hakikatnya merupakan komitmen negara terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam kebijakan penganggaran negara. Ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pembiayaan pendidikan ini merupakan mandatory spending atau wajib dialokasikan dalam anggaran negara dan harus diprioritaskan murni untuk komponen utama pendidikan.
Selain itu, dalam regulasi lanjutan yakni dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Terkait itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pemerintah mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula menjadi bagian dari anggaran pendidikan 20 persen, kini memiliki pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan. Berdasarkan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, maka pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan ini paling lambat dilaksanakan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan sejumlah warga (Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rizka Anung Andita Putra, Sa’ed dan Indra Kusuma).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan