Namun, sebenarnya pada perkara ini, MK memilih mengambil posisi di ruang abu-abu. Alih-alih memberikan batas tegas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, MK justru membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG terus berlangsung dua tahun mendatang. Sikap MK tersebut beresiko menibulkan tafsir bahwa pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah. Putusan MK ini justru menjadikan konstitusi kehilangan fungsinya karena ruang fiskal pendidikan akan semakin rentan dikorbankan demi kepentingan politik. Putusan MK juga mengabaikan realitas yang masih dihadapi dunia pendidikan di tanah air. Di berbagai daerah, ribuan ruang kelas berada dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk, sarana penunjang pembelajaran terbatas, dan rendahnya derajat kesejahteraan guru honorer.

Menurut data dari CELIOS pada tahun 2026, sekitar 49,5 persen ruang kelas SD mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,8 persen mengalami rusak berat. Fakta tersebut hanyalah puncak gunung es kondisi pendidikan di Indonesia yang perlu mendapat atensi yang serius dari anggaran yang diotak atik. Pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Negara tidak seharusnya mempertentangkan antara memberi makan anak, dengan menyediakan sekolah yang aman, guru yang sejahtera, dan fasilitas belajar yang layak. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.