Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. (rnc04)
Halaman



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan