Namun, agenda tersebut untuk sementara ditunda guna menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Penundaan dilakukan agar proses pergantian kepengurusan nantinya dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Pihak pengurus berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepengurusan yang memiliki legitimasi jelas serta mampu menjaga keberlanjutan pembinaan olahraga bola voli di Kota Kupang.

Iklan

Penasihat Hukum Percayakan Proses kepada Polisi

Penasihat hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kupang Kota.

“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk melihat fakta serta alat bukti yang ada. Kami hanya ingin memastikan bahwa marwah organisasi PBVSI tetap dijaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan PBVSI memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ungkapnya.

Dengan laporan tersebut, polemik Muskot PBVSI Kota Kupang kini memasuki tahapan baru.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas, kewenangan, serta mekanisme penyelenggaraan Muskot, sehingga persoalan internal organisasi dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti yang berlaku.