Kupang, RakyatNTT.ID – Persoalan Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang memasuki ranah hukum.

Pengurus PBVSI Kota Kupang yang mengklaim sebagai kepengurusan sah dan definitif, melalui tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners, resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Iklan

Tim penasihat hukum yang mendampingi pengurus definitif terdiri dari Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., Andryan Ebenhaiser Boling, S.H., M.H., Adeninu Natumnea, S.H., Fendi Bia, S.H., dan Chris M. Bani, S.H.

Empat Orang Dilaporkan

Penasihat hukum PBVSI Kota Kupang, Andryan Ebenhaiser Boling, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan setiap kegiatan yang menggunakan nama PBVSI memiliki dasar kewenangan dan mengikuti aturan organisasi.

Dalam laporan polisi tersebut, terdapat empat orang yang dilaporkan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan atau inisiatif Muskot PBVSI Kota Kupang.

Keempatnya adalah Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.

Andryan menegaskan, pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai pihak yang dilaporkan kepada Kepolisian dan bukan merupakan penetapan kesalahan.

“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis kepada siapa pun. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan Muskot yang kini dipersoalkan.

Pengurus Klaim SK Masih Berlaku hingga 30 Agustus

Pengurus PBVSI Kota Kupang yang menyatakan diri sebagai kepengurusan sah dan definitif melalui Sekretaris Umum Agustinus Tae mengatakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2022 masih berlaku hingga 30 Agustus 2026.

Atas dasar tersebut, pelaksanaan Muskot sebelum berakhirnya masa kepengurusan dinilai perlu dipertanyakan, terlebih menurut mereka kegiatan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT.

Agustinus menegaskan persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai perebutan posisi ketua.

“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi, kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.

Menurut dia, PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan serta struktur kepengurusan. Karena itu, setiap forum musyawarah dan keputusan organisasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Tempuh Mekanisme Internal

Tim penasihat hukum menyebut laporan polisi tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba.

Sebelum mengambil langkah hukum, pengurus PBVSI Kota Kupang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal organisasi.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Namun, karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pengurus kemudian memilih menempuh jalur hukum.

“Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andryan.

Muskot Resmi PBVSI Kota Kupang Ditunda

Di tengah persoalan tersebut, pengurus PBVSI Kota Kupang yang menyatakan diri sebagai kepengurusan sah sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026.

Namun, agenda tersebut untuk sementara ditunda guna menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Penundaan dilakukan agar proses pergantian kepengurusan nantinya dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme organisasi.

Pihak pengurus berharap proses tersebut dapat menghasilkan kepengurusan yang memiliki legitimasi jelas serta mampu menjaga keberlanjutan pembinaan olahraga bola voli di Kota Kupang.

Penasihat Hukum Percayakan Proses kepada Polisi

Penasihat hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kupang Kota.

“Kami percaya Kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif dan transparan untuk melihat fakta serta alat bukti yang ada. Kami hanya ingin memastikan bahwa marwah organisasi PBVSI tetap dijaga dan setiap tindakan yang mengatasnamakan PBVSI memiliki dasar kewenangan yang jelas,” ungkapnya.

Dengan laporan tersebut, polemik Muskot PBVSI Kota Kupang kini memasuki tahapan baru.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas, kewenangan, serta mekanisme penyelenggaraan Muskot, sehingga persoalan internal organisasi dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti yang berlaku.

Pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. (rnc04)