Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Agustinus menegaskan persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai perebutan posisi ketua.
“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi, kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegasnya.
Menurut dia, PBVSI merupakan organisasi olahraga yang memiliki aturan serta struktur kepengurusan. Karena itu, setiap forum musyawarah dan keputusan organisasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Tempuh Mekanisme Internal
Tim penasihat hukum menyebut laporan polisi tersebut tidak dibuat secara tiba-tiba.
Sebelum mengambil langkah hukum, pengurus PBVSI Kota Kupang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal organisasi.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan menyampaikan surat peringatan kepada pihak-pihak terkait agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Namun, karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pengurus kemudian memilih menempuh jalur hukum.
“Jalur hukum ini merupakan langkah terakhir setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andryan.
Muskot Resmi PBVSI Kota Kupang Ditunda
Di tengah persoalan tersebut, pengurus PBVSI Kota Kupang yang menyatakan diri sebagai kepengurusan sah sebelumnya telah menjadwalkan pelaksanaan Muskot resmi pada 8 Agustus 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan