Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” ujar Riza.
Pinjaman hingga Rp100 Juta Cukup Gunakan Agunan Pokok
Dalam pedoman pelaksanaan KUR, terdapat dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Sementara agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur KUR dilarang meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelas Riza.
Bunga Rendah, Target Penyaluran Rp290 Triliun
Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berkisar 10–14 persen.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan