Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menjelaskan bahwa Undana telah memiliki sejumlah instrumen pengaturan terkait etika akademik, antara lain Kode Etik Dosen melalui Peraturan Rektor Nomor 3, 4, 5 A/2013 serta regulasi mengenai penanganan plagiarisme melalui Peraturan Rektor Nomor 4/2019.
Namun, perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat dinilai menghadirkan tantangan baru.
Karena itu, regulasi akademik perlu terus disempurnakan agar mampu merespons perkembangan teknologi dan perubahan praktik akademik secara adaptif.
Tujuh Pelanggaran Etik Akademik Dibahas
Dalam pelatihan tersebut, Dr. Yeheskial menguraikan sejumlah bentuk pelanggaran integritas akademik yang perlu diwaspadai civitas akademika.
Setidaknya terdapat tujuh jenis pelanggaran utama, yakni:
- Fabrikasi data, atau menciptakan data yang sebenarnya tidak ada.
- Falsifikasi, yakni memanipulasi data atau informasi penelitian.
- Plagiarisme, termasuk menggunakan karya atau gagasan orang lain tanpa pengakuan yang semestinya.
- Kepengarangan tidak sah, termasuk mencantumkan atau menghilangkan nama seseorang secara tidak semestinya dalam karya ilmiah.
- Konflik kepentingan yang tidak dikelola atau diungkapkan secara tepat.
- Pengajuan ganda, yakni mengajukan karya atau substansi yang sama pada lebih dari satu kepentingan akademik tanpa ketentuan yang dibenarkan.
- Penggunaan AI tanpa deklarasi, terutama ketika penggunaan teknologi tersebut memengaruhi proses atau substansi karya akademik.
Selain membahas bentuk pelanggaran, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tata cara pengaduan resmi, mekanisme mitigasi risiko serta klasifikasi sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Dosen dan Mahasiswa Diskusikan Etika Penggunaan AI
Pelatihan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dengan dosen dan mahasiswa FEB Undana.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan