Tetapi kepemilikan pemerintah tidak berarti bank boleh kehilangan independensinya.

Bank tetap merupakan institusi perbankan yang tunduk pada pengawasan OJK dan prinsip tata kelola perbankan.

POJK 17/2023 secara tegas menempatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran sebagai prinsip tata kelola bank. OJK juga menegaskan bahwa pihak internal bank harus menghindarkan diri dari benturan kepentingan.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan “Apakah Bank NTT boleh melakukan sosialisasi KUR?” Jawabannya tentu boleh.

Pertanyaannya adalah: Apakah keputusan Bank NTT untuk terlibat dalam kegiatan yang berasal dari struktur partai politik tersebut dibuat secara independen, transparan dan berdasarkan kepentingan bisnis Bank NTT?

Itulah persoalan sebenarnya. Posisi Gubernur menjadi sangat sensitif

Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena ada tiga posisi yang bertemu pada satu figur. Gubernur NTT adalah kepala pemerintahan daerah.

Gubernur juga merupakan pemegang saham pengendali Bank NTT. Pada saat yang sama, Emanuel Melki Laka Lena juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Tidak ada yang otomatis salah dari kenyataan tersebut. Tetapi justru karena tiga kepentingan itu bertemu, standar etik dan pencegahan konflik kepentingan harus semakin tinggi.