Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Siapa yang meminta? Siapa yang menyetujui? Apa yang diberikan? Dari anggaran mana? Dan apa dasar kebijakannya?
KUR jangan berubah menjadi akses politik. Ada satu garis merah yang tidak boleh dilewati.
Sosialisasi KUR boleh dilakukan di kantor partai. Tetapi keputusan kredit tidak boleh dilakukan berdasarkan afiliasi partai.
Kader Golkar yang memenuhi syarat tentu berhak mendapatkan KUR. Tetapi masyarakat yang bukan kader Golkar dan memenuhi syarat harus mendapatkan kesempatan yang sama.
Bank tidak boleh mengenal: kader dan bukan kader. Bank harus mengenal: memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau proses kredit tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan dan prosedur perbankan, maka tidak ada persoalan.
Tetapi kalau hubungan politik mulai menentukan siapa yang mendapat akses, prioritas atau perlakuan khusus, maka masalahnya sudah jauh lebih serius.
OJK Perlu Melihat Ini sebagai Persoalan Tata Kelola
OJK tidak harus menunggu sebuah bank mengalami kerugian besar untuk memperhatikan governance.
POJK 17/2023 justru menempatkan pencegahan benturan kepentingan dan independensi sebagai bagian dari tata kelola bank.
Karena itu, jika diperlukan, persoalan ini layak dimintakan klarifikasi atau pemeriksaan dari sisi tata kelola: apakah penggunaan sumber daya Bank NTT dalam kegiatan tersebut memiliki dasar korporasi yang jelas dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap suatu kelompok politik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan