Ba’a, RakyatNTT.ID – Sebanyak 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI yang dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani para warga binaan selama berada di Lapas.

Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henukh, SH, bersama Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan kepada dua orang WBP.

Iklan

Penyerahan simbolis tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao bertepatan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

SK Remisi Dibacakan di Lapas Ba’a

Setelah penyerahan secara simbolis, pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dilanjutkan di Lapas Kelas III Ba’a.

Kepala Lapas Kelas III Ba’a, Hariyadi N. Maikameng, membacakan keputusan tersebut di hadapan jajaran pejabat Lapas, pegawai, peserta magang, purna bakti, serta para Warga Binaan Pemasyarakatan.