Kupang, RakyatNTT.ID – Dinamika panas mewarnai Sidang Paripurna II DPRD Kota Kupang dengan agenda penjelasan Wali Kota Kupang terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Kupang Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang, Rabu (12/8/2026), akhirnya diskors tanpa batas waktu setelah anggota DPRD mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Kupang yang dinilai belum menyiapkan seluruh dokumen pendukung persidangan.

Pantauan RakyatNTT.ID, sidang dihadiri secara kuorum oleh anggota DPRD Kota Kupang bersama tiga pimpinan DPRD. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Kupang Jefri Pelt, para asisten serta jajaran kepala dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Iklan

Namun, ketika sidang mulai dibuka Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja, muncul persoalan terkait kelengkapan dokumen.

Anggota DPRD Pertanyakan Dokumen RKPD dan KUA-PPAS

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, mempertanyakan kesiapan dokumen yang menjadi dasar pembahasan APBD 2027.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila anggota DPRD belum menerima dokumen penting seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS.