Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, remisi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mereka dapat mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Remisi bukan Sekadar Pengurangan Masa Pidana
Para penerima remisi diingatkan agar tidak memandang pemberian remisi hanya sebagai pengurangan masa pidana.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
Pembinaan yang diberikan mencakup pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Keduanya menjadi bekal penting bagi warga binaan ketika nantinya menyelesaikan masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi untuk disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Kalapas Hariyadi.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan