Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pesan tersebut menekankan bahwa pemberian remisi harus diikuti dengan perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.
174.791 Warga Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 tidak hanya berlangsung di Rote Ndao, tetapi juga diberikan kepada warga binaan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana sebanyak 174.791 orang pada tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 173.706 narapidana penerima Remisi Umum dan 1.085 Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Selain itu, sebanyak 3.563 narapidana dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Momentum Perubahan bagi Warga Binaan
Bagi 49 WBP Lapas Kelas III Ba’a yang menerima Remisi Umum, pemberian pengurangan masa pidana diharapkan menjadi momentum untuk terus memperbaiki diri.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan