Menurut dia, laporan masyarakat akan menjadi dasar penting bagi aparat untuk mencocokkan identitas dan asal-usul kuda yang kini berada di lokasi penampungan.

Dengan demikian, proses penelusuran dapat dilakukan berdasarkan bukti dan laporan resmi, sekaligus mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum hasil penyelidikan kepolisian diperoleh.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah salah satu warga di Kecamatan Umbu Ratu Nggay mencari kudanya yang hilang hingga ke Kecamatan Mamboro. Mereka kemudian menemukan dua ekor kuda yang diyakini milik mereka berada di lokasi penampungan.

Pemilik ternak selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Mamboro pada Sabtu (29/8/2026) malam. Laporan itu langsung ditindaklanjuti personel kepolisian dengan mendatangi lokasi penampungan.

Di lokasi, polisi berkomunikasi dengan pihak penampung. Dua ekor kuda yang disebut sebagai milik pelapor kemudian diperiksa. Polisi juga menemukan bahwa pihak penampung belum dapat menunjukkan surat kepemilikan maupun dokumen jual beli untuk kedua kuda tersebut. Kedua ekor kuda itu selanjutnya dibawa sementara ke Polsek Mamboro untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Sumba Tengah AKBP Richard, S.I.K., keberadaan ratusan kuda itu belum bisa disimpulkan sebagai aksi penyeludupan. Untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana, jajarannya masih menyelidiki asal-usul kuda-kuda tersebut. Saat ini ratusan kuda di lokasi penampungan  berada dalam pengawasan Polsek Mamboro.