So’E, RakyatNTT.ID – Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gustaf Nabuasa ke Kejaksaan Negeri TTS.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.56 WITA setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTS.

Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor B-706/N.3.11/Eoh.1/08/2026.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pembantu AIPDA Abraham Beba kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS.

Leonard Asbanu jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, tersangka yang dilimpahkan kepada JPU adalah Leonard Asbanu, 53 tahun, seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Gustaf Nabuasa.

Penyidik menjerat Leonard dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).