Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Fraksi Golkar, Therensius Lazakar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.

Menyusul penetapan tersebut, Partai Golkar memastikan telah menonaktifkan Therensius sebagai anggota DPRD. Partai berlambang pohon beringin itu juga menyiapkan sanksi internal terhadap kadernya tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan terkait sanksi internal akan menunggu proses hukum terhadap Therensius.

“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Dilansir dari detikcom, Doli menegaskan, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, proses internal partai akan berjalan setelah terdapat kepastian hukum.

“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Doli.

Ia menambahkan, keputusan menonaktifkan anggota DPRD yang terseret perkara tersebut telah disepakati sebagai langkah sementara sembari menunggu proses hukum berjalan.