Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Lebih jauh lagi, perda ini perlu mendorong perubahan paradigma. Selama ini pekerja migran sering kali dipandang sebagai solusi atas persoalan pengangguran. Padahal, mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas perlindungan, keamanan, dan martabat. Kebijakan publik tidak boleh hanya mengatur prosedur keberangkatan, tetapi harus menjamin keselamatan warga negara sejak proses perekrutan, masa penempatan, hingga kepulangan mereka ke daerah asal.
Sebagai organisasi kepemudaan yang hadir di tengah masyarakat, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) NTT memandang bahwa persoalan TPPO merupakan isu kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Gereja, lembaga pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, dunia usaha, dan keluarga memiliki tanggung jawab yang sama untuk membangun kesadaran masyarakat tentang migrasi aman dan bahaya perdagangan orang.
Peran orang muda juga tidak boleh diabaikan. Di era digital, penyebaran informasi mengenai peluang kerja berlangsung sangat cepat melalui media sosial. Sayangnya, ruang digital juga menjadi sarana baru bagi perekrut ilegal untuk menjebak calon korban. Oleh karena itu, generasi muda harus menjadi pelopor literasi digital, edukasi migrasi aman, dan kampanye anti-TPPO di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan