Ironisnya, ketika publik berduka atas kepulangan para pekerja migran dalam peti jenazah, praktik perekrutan ilegal masih terus berlangsung di berbagai daerah. Sindikat perdagangan orang memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat.

Tidak sedikit calon pekerja migran direkrut melalui kerabat, tetangga, atau orang yang sudah dikenal sehingga menumbuhkan rasa percaya. Mereka kemudian diberangkatkan melalui jalur non-prosedural tanpa dokumen yang memadai dan tanpa perlindungan hukum.

Rantai persoalan tersebut sebenarnya sangat jelas. Dimulai dari minimnya kesempatan kerja di desa, berlanjut pada perekrutan oleh sponsor atau calo, keberangkatan tanpa prosedur yang benar, eksploitasi di negara tujuan, hingga akhirnya sebagian korban dipulangkan dalam keadaan tidak bernyawa. Siklus ini terus berulang karena penanganan yang dilakukan masih lebih banyak bersifat reaktif dibandingkan preventif.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum setelah korban jatuh. Negara harus hadir sejak awal, yakni ketika masyarakat mulai mempertimbangkan bekerja ke luar negeri. Pencegahan harus dimulai dari desa, tempat keputusan untuk bermigrasi biasanya diambil. Artinya, perlindungan pekerja migran bukan hanya menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.