Ba’a, RakyatNTT.ID – Kapolsek Rote Barat, IPDA Elyonat D.U. Warata, membantah keras tudingan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke Mabes Polri melalui layanan pengaduan barcode terkait penanganan seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Seed Resort.

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada Selasa (7/7/2026), Kapolsek menegaskan bahwa kehadiran personel Polsek Rote Barat di lokasi semata-mata merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta permintaan pengamanan dari pemilik Seed Resort, Mr. Arick.

Menurutnya, pengamanan dilakukan menjelang kedatangan seorang warga negara Jerman guna mengantisipasi potensi keributan yang diduga melibatkan pihak internal resort.

“Kehadiran anggota Polsek di Seed Resort merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan permintaan pengamanan dari pemilik Seed Resort agar tidak terjadi keributan,” ujar IPDA Elyonat D.U. Warata.

Polisi Lakukan Pulbaket dan Libatkan Unit POA

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Proses tersebut juga melibatkan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Sat Intelkam Polres Rote Ndao, mengingat peristiwa yang terjadi melibatkan warga negara asing.