Karena itu, langkah DPRD Provinsi NTT memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 patut diapresiasi. Ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat NTT yang selama ini masih menyisakan banyak celah.

Namun, masuknya sebuah ranperda ke dalam Propemperda bukanlah akhir dari perjuangan. Justru di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai. Ranperda tersebut harus lahir sebagai regulasi yang kontekstual, bukan sekadar menyalin ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. NTT memiliki karakteristik sosial, budaya, dan geografis yang berbeda. Oleh karena itu, kebijakan yang dibentuk juga harus berangkat dari realitas masyarakat NTT.

Masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil kepada DPRD NTT menjadi pengingat penting bahwa perda yang akan dibentuk harus mampu menjawab akar persoalan. Regulasi tersebut perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perekrut hingga ke tingkat desa, membangun sistem informasi pekerja migran yang terintegrasi, menyediakan pendidikan migrasi aman bagi calon pekerja migran, memperkuat layanan bantuan hukum dan rehabilitasi bagi korban, serta memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, gereja, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal.