Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry, Rabu (22/7/2026).

SPB Diterbitkan Melalui Sistem Inaportnet

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, diketahui bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet, sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, data awak kapal dan penumpang dimasukkan secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran nasional.

Iklan

Data tersebut kemudian diproses berdasarkan jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan sebelum persetujuan pelayaran diterbitkan.

Pemeriksaan Kelaiklautan Dilakukan Setiap Tiga Bulan

Selain menelusuri proses administrasi keberangkatan kapal, penyidik juga mendalami mekanisme pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.

Menurut hasil keterangan ahli, pemeriksaan kelaikan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.

Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan tersebut disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.