Melalui layanan pertimbangan hukum, lanjut Kajati NTT, JPN memberikan analisis terhadap berbagai kebijakan strategis perusahaan agar keputusan yang diambil tidak hanya tepat dari sisi bisnis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance, serta mampu meminimalkan risiko hukum di masa yang akan datang.

Dia menegaskan bahwa dalam hubungan kerja sama ini, JPN tidak hadir untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada pada organ perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan JPN bukan untuk membatasi ruang gerak manajemen, melainkan memberikan nilai tambah berupa kepastian hukum sehingga setiap kebijakan dapat dilaksanakan dengan lebih percaya diri, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Iklan

Kajati Roch Adi Wibowo mengajak seluruh jajaran Bank NTT untuk memanfaatkan layanan JPN secara optimal sebagai bagian dari sistem manajemen risiko hukum perusahaan. Karena pada hakikatnya, keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat.