Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Keberhasilan sebuah bank pada masa kini tidak lagi diukur dari pertumbuhan aset, peningkatan laba, ataupun ekspansi bisnis semata. Keberhasilan juga ditentukan oleh kualitas tata kelola perusahaan, kemampuan mengelola risiko, kepatuhan terhadap hukum, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan berarti menjaga integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil,” demikian penegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo pada acara penandatangan kesepakatan bersama antara Bank NTT dengan Kejati NTT tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Hotel Aston Kupang, Kamis (30/7/2026).
Kajati NTT menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan