Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Dengan demikian, setiap kantor cabang Bank NTT akan memiliki akses koordinasi yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih responsif dengan Kejari dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Kajati Roch Adi Wibowo berharap kesepakatan bersama yang telah ditandatangani tersebut, tidak berhenti sebagai dokumen formal. Kerja sama ini hendaknya menjadi landasan bagi kerja sama yang nyata melalui konsultasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kebijakan strategis, penyelesaian sengketa secara efektif, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset. (rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan