Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Bank NTT bersama Kejaksaan Tinggi NTT menyepakati kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan MoU oleh Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus bersama Kepala Kejati (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo di Hotel Aston Kupang, Kamis (30/7/2026).
Penandatangan MoU yang sama juga dilakukan oleh Pimpinan Kantor Cabang Bank NTT bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) seluruh NTT.
Kegiatan itu dihadiri Pelaksana harian (Plh) Sekda NTT, Yohanes Oktovianus, Komut Bank NTT, Donny dan jajaran direksi, serta para asisten dan pejabat di lingkup Kejati NTT.
Dirut Bank NTT, Charlie Paulus dalam sambutannya mengatakan, penandatangan kerja sama ini merupakan momentum bersejarah bagi Bank NTT. Sebab kerja sama terakhir antara Kejaksaan dengan Bank NTT terjadi pada 14 tahun silam.
“Bank NTT menyambut gembira karena Kajati NTT beserta jajaran memberikan kesempatan kepada kami untuk bekerjasama dalam penanganan masalah di bidang hukum perdata dan TUN,” ujarnya.
Charlie Paulus menyebut Kejati NTT sudah banyak membantu Bank NTT untuk mendapatkan kembali aset-aset yang bermasalah karena kredit macet, dan masalah lainnya.
Bank NTT, kata Charlie, tentu memerlukan bimbingan dari kejaksaan terutama di bidang perdata dan TUN, agar dalam menjalankan tugas sehari-hari, tidak terjadi masalah hukum.
“Kerja di bank itu pasti setiap hari berurusan dengan masalah hukum, karena ada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Buka rekening pun ada aspek hukum, apalagi di bidang perkreditan, penanganan kredit bermasalah, dan lain-lain,” beber Charlie Paulus.
“Kami mengharapkan bantuan dari kejaksaan terutama bagi staf kami di daerah kabupaten yang mungkin ada kekurangan di dalam pemahaman tentang hukum. Kami terus belajar, pengetahuan kami jauh di bawah,” sambungnya.
Di akhir sambutannya, Charlie Paulus berharap dengan adanya kerja sama ini, Bank NTT semakin lebih baik ke depan. Lebih dari itu, Bank NTT bisa mencegah persoalan-persoalan hukum dalam tata kelola perusahaan.
Apresiasi Kajati NTT
Sementara Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang baik, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung keberlanjutan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat NTT.
Kajati NTT juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan penandatanganan MoU antara para Kajari dengan pemimpin Kacab Bank NTT di seluruh wilayah NTT. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi yang dibangun hari ini tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi akan diwujudkan secara nyata hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, setiap kantor cabang Bank NTT akan memiliki akses koordinasi yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih responsif dengan Kejari dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi di wilayah kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Kajati Roch Adi Wibowo berharap kesepakatan bersama yang telah ditandatangani tersebut, tidak berhenti sebagai dokumen formal. Kerja sama ini hendaknya menjadi landasan bagi kerja sama yang nyata melalui konsultasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kebijakan strategis, penyelesaian sengketa secara efektif, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan