Tim tersebut bertugas menyusun studi kelayakan, menyiapkan dokumen teknis, melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, hingga mempersiapkan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembentukan kawasan perdagangan bebas.

Apabila seluruh tahapan tersebut selesai, pemerintah akan melanjutkan pembentukan Dewan Kawasan dan Badan Pengelola FTZ sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola kawasan perdagangan bebas tersebut.

Guru Besar Undana: FTZ Wujud Pemerataan Pembangunan Indonesia Timur

Sementara itu, Prof. David B.W. Pandie menilai pembentukan FTZ di NTT menjadi momentum penting untuk menghadirkan pemerataan pembangunan nasional.

Iklan

Ia mengungkapkan bahwa selama ini kawasan perdagangan bebas di Indonesia masih terkonsentrasi di wilayah barat, seperti Batam, Bintan, dan Karimun, sementara kawasan timur belum memperoleh fasilitas serupa.

Padahal, NTT memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Timor-Leste sebagai negara tetangga.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT telah memasukkan kawasan perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Ia juga menegaskan proses pembentukan FTZ dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pemerintah kabupaten, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat perbatasan, disertai studi komparatif terhadap kawasan FTZ yang telah berhasil berkembang di Indonesia.