Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Rabu (8/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sidang diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang sebagai dasar penetapan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah.

Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, Wakil Wali Kota Serena Cosgrova Francis, Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja, Wakil Ketua II DPRD Yeskiel Loudoe, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota: Setiap Rupiah Harus Kembali untuk Rakyat

Dalam sambutannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap amanah masyarakat.