Adapun Fraksi Gerindra mendorong penguatan efisiensi anggaran melalui pengurangan belanja yang kurang produktif, pencegahan kebocoran anggaran, peningkatan pengawasan internal, percepatan pelaksanaan pembangunan, serta optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pembangunan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. (*/rnc)